Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Thursday, July 7, 2016
0
comments
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Assalamu'alaikum, salam sejahtera selalu. Pada postingan kali ini www.ahmadrizani.info akan berbagi informasi mengenai Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). PKB ini merupakan hal wajib yang harus dilaksanakan oleh para guru jika ingin naik pangkat dari IIIA ke golongan pangkat selanjutnya.
Banyak para guru kebingungan, mengapa mereka tidak bisa untuk naik pangkat ke IIIB, IIIC, IIID, dan seterusnya. Padahal, angka kredit sudah memenuhi untuk kenaikan pangkat? Setelah usut punya usut, permasalahan mereka tidak bisa naik pangkat, yaitu terkendala pada nilai Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) mereka yang masih di bawah nilai standar ketetapan untuk naik pangkat.
Kebanyakan para guru tidak mengerti apa sih yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) itu? Pada postingan kali ini, admin akan berbagi informasi tentang apa sih PKB itu?
Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, "Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesionalitasnya". Berdasarkan pengertian tersebut, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dapat diartikan sebagai pengembangan kompetensi yang berhubungan dengan tugas guru atau tugas yang menunjang kinerja guru sebagai guru yang profesional.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:
- Pengembangan Diri, kegiatan pengembangan diri yang bisa diberikan angka kreditnya terbagi dua, yaitu: a. mengikuti diklat fungsional, b. melaksanakan kegiatan kolektif guru.
- Publikasi Ilmiah, publikasi ilmiah yang dapat diberikan angka kreditnya, yaitu: a. membuat publikasi ilmiah hasil penelitian, b. membuat publikasi buku.
- Karya Inovatif, karya inovatif yang dapat diberikan angka kreditnya, yaitu: a. menemukan teknologi tepat guna, b. menemukan/menciptakan karya seni, c. membuat/memodifikasi alat pelajaran, d. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
Jumlah minimum angka kredit pada kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat pada setiap pangkat atau jabatan guru dapat diliat pada gambar di bawah ini:
Demikian guys, informasi yang dapat admin bagi pada postingan di www.ahmadrizani.info kali ini. Semoga bermanfaat.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Ditulis oleh Gya Edu
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://i-pendidikannasional.blogspot.com/2016/07/pengembangan-keprofesian-berkelanjutan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Gya Edu
Rating Blog 5 dari 5
0 comments:
Post a Comment