mesothelioma lawyer boston,blog mesothelioma attorneys,arkansas mesothelioma attorney,best mesothelioma lawyers,mesothelioma lawyer massachusetts,mesothelioma attorney tennessee,asbestos cancer lawyers

Ingin Diklat Fungsional Guru Dapat Dinilai Angka Kreditnya, Ini Syaratnya

Posted by Gya Edu Sunday, July 17, 2016 0 comments

Ingin Diklat Fungsional Guru Dapat Dinilai Angka Kreditnya, Ini Syaratnya

index
Pernahkah Anda bertanya kenapa sertifkat diklat fungsional Anda tidak dapat dinilai angka kreditnya? Nah, pada poistingan kali ini, admin akan berbagi tentang persyaratan agar sertifikat diklat fungsional dapat dinilai angka kreditnya. Langsung saja simak penjelasannya di bawah ini:
Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi no. 16 tahun 2009, Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain.
Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak  sendiri dari guru yang bersangkutan.
Untuk keperluan pemberian angka kredit,  bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.
a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah.
b. Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
c. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.
Nah, itu tadi persyaratan agar sertifikat kita dapat dinilai angka kreditnya oleh tim penilai.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Ingin Diklat Fungsional Guru Dapat Dinilai Angka Kreditnya, Ini Syaratnya
Ditulis oleh Gya Edu
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://i-pendidikannasional.blogspot.com/2016/07/ingin-diklat-fungsional-guru-dapat.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 comments:

Post a Comment

credit for cara membuat email - Copyright of Informasi Pendidikan Nasional.