mesothelioma lawyer boston,blog mesothelioma attorneys,arkansas mesothelioma attorney,best mesothelioma lawyers,mesothelioma lawyer massachusetts,mesothelioma attorney tennessee,asbestos cancer lawyers

Mendikbud Tidak Akan Bisa Hapus Sertifikasi Guru

Posted by Gya Edu Friday, July 29, 2016 0 comments

Mendikbud Tidak Akan Bisa Hapus Sertifikasi Guru


Maraknya beredar wacana di sosial media yang menyatakan bahwa Mentri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru akan menghapus sertifikasi menggugah admin untuk menulis postingan kali ini.

Berbeda dengan Kurikulum 2013, program sertifikasi sangat sulit untuk dihapus walaupun tidak menutup kemungkinan untuk penghapusannya. Mengapa demikian?
Sebelumnya kita bandingkan dulu sebagian kutipan di bawah ini.

Tentang Kurikulum 2013
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 57 TAHUN 2014 

TENTANG 

KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ......

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH
IBTIDAIYAH. 

Pasal 1 
(1) Kurikulum pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang telah
dilaksanakan sejak tahun ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum 2013
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. 
(2) Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 
a. Kerangka Dasar Kurikulum;
b. Struktur Kurikulum;
c. Silabus; dan
d. Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu. 

Pasal 2 
Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
huruf a  berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai
dengan Standar Nasional Pendidikan. 

Pasal 3 
(1) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b
merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan
pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar. 
(2) Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan
untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang
peserta didik sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah pada setiap tingkat kelas.  
(3) Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) terdiri atas: 
a. Kompetensi Inti sikap spiritual;
b. Kompetensi Inti sikap sosial;
c. Kompetensi Inti pengetahuan; dan
d. Kompetensi Inti keterampilan 
(4) Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan kemampuan dan
muatan pembelajaran untuk suatu tema pembelajaran atau mata pelajaran
pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang mengacu pada Kompetensi
Inti. 
Permendikbud ttg K13.pdf

Tentang sertifikasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005   
TENTANG
GURU DAN DOSEN 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,......
11. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik
untuk guru dan dosen. 
12. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan
yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga
profesional.
BAB III
PRINSIP PROFESIONALITAS 

Pasal 7 

(1)
Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan 
khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai
berikut: 
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;  
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu 
pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang 
pendidikan sesuai dengan bidang tugas; 
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan 
bidang tugas; 
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas 
keprofesionalan; 
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerja; 
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar
sepanjang hayat;  
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan; dan 
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru. 
Pasal 11

(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi
yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif,
transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki
kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada
satuan pendidikan tertentu.
Pasal 13

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan
anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat
oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk
peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.  
UU Guru dan Dosen No.14 th 2005.pdf

Nah, berdasarkan diatas. Saya simpulkan:

1. Kurikulum 2013 dasar hukumnya berupa Permendikbud N0.57 th 2014.
2. Sertifikasi dasar hukumnya, yaitu UU Guru dan Dosen No. 14 Th 2005
3. Kurikulum 2013 penghapusannya atau pergantiannya dengan Permendikbud.
4. Sertifikasi penghapusan atau pergantiannya tentunya juga harus dengan UU
So "wacana mentri hapus sertifikasi" sangat tidak mungkin, Berbeda dengan Kurikulum 2013.

Mudah-mudahan artikel ini bisa memberikan pencerahan bagi kegelisahan para guru untuk menghadapi wacana yang marak beredar di sosmed tentang "mentri akan hapus sertifikasi pada bulan agustus"

Baca Selengkapnya ....

Mendikbud Tidak Akan Bisa Hapus Sertifikasi Guru

Posted by Gya Edu 0 comments

Mendikbud Tidak Akan Bisa Hapus Sertifikasi Guru


Maraknya beredar wacana di sosial media yang menyatakan bahwa Mentri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru akan menghapus sertifikasi menggugah admin untuk menulis postingan kali ini.

Berbeda dengan Kurikulum 2013, program sertifikasi sangat sulit untuk dihapus walaupun tidak menutup kemungkinan untuk penghapusannya. Mengapa demikian?
Sebelumnya kita bandingkan dulu sebagian kutipan di bawah ini.

Tentang Kurikulum 2013
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 57 TAHUN 2014 

TENTANG 

KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ......

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH
IBTIDAIYAH. 

Pasal 1 
(1) Kurikulum pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang telah
dilaksanakan sejak tahun ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum 2013
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. 
(2) Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 
a. Kerangka Dasar Kurikulum;
b. Struktur Kurikulum;
c. Silabus; dan
d. Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu. 

Pasal 2 
Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
huruf a  berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai
dengan Standar Nasional Pendidikan. 

Pasal 3 
(1) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b
merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan
pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar. 
(2) Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan
untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang
peserta didik sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah pada setiap tingkat kelas.  
(3) Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) terdiri atas: 
a. Kompetensi Inti sikap spiritual;
b. Kompetensi Inti sikap sosial;
c. Kompetensi Inti pengetahuan; dan
d. Kompetensi Inti keterampilan 
(4) Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan kemampuan dan
muatan pembelajaran untuk suatu tema pembelajaran atau mata pelajaran
pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang mengacu pada Kompetensi
Inti. 
Permendikbud ttg K13.pdf

Tentang sertifikasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005   
TENTANG
GURU DAN DOSEN 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,......
11. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik
untuk guru dan dosen. 
12. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan
yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga
profesional.
BAB III
PRINSIP PROFESIONALITAS 

Pasal 7 

(1)
Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan 
khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai
berikut: 
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;  
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu 
pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang 
pendidikan sesuai dengan bidang tugas; 
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan 
bidang tugas; 
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas 
keprofesionalan; 
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerja; 
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar
sepanjang hayat;  
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan; dan 
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru. 
Pasal 11

(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi
yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif,
transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki
kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada
satuan pendidikan tertentu.
Pasal 13

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan
anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat
oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk
peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.  
UU Guru dan Dosen No.14 th 2005.pdf

Nah, berdasarkan diatas. Saya simpulkan:

1. Kurikulum 2013 dasar hukumnya berupa Permendikbud N0.57 th 2014.
2. Sertifikasi dasar hukumnya, yaitu UU Guru dan Dosen No. 14 Th 2005
3. Kurikulum 2013 penghapusannya atau pergantiannya dengan Permendikbud.
4. Sertifikasi penghapusan atau pergantiannya tentunya juga harus dengan UU
So "wacana mentri hapus sertifikasi" sangat tidak mungkin, Berbeda dengan Kurikulum 2013.

Mudah-mudahan artikel ini bisa memberikan pencerahan bagi kegelisahan para guru untuk menghadapi wacana yang marak beredar di sosmed tentang "mentri akan hapus sertifikasi pada bulan agustus"

Baca Selengkapnya ....

Download Instrumen Observasi Sikap Spritual 4 Aspek SKL Lengkap

Posted by Gya Edu Thursday, July 28, 2016 0 comments

Download Instrumen Observasi Sikap Spritual 4 Aspek SKL Lengkap

Download Instrumen Observasi Sikap Spritual 4 Aspek SKL Lengkap


Langkah-langkah perencanaan penilaian sikap adalah sebagai berikut:
1. Menentukan sikap yang akan dikembangkan di sekolah mengacu pada KI-1 dan KI-2. 
2. Menentukan indikator sesuai dengan kompetensi sikap yang akan dikembangkan. Sebagai contoh, sikap pada KI-1 beserta indikator-indikatornya yang dapat dikembangkan oleh sekolah sebagai berikut.
a. Ketaatan beribadah. 
 perilaku patuh dalam melaksanakan ajaran agama  yang dianutnya,
 mau mengajak teman seagamanya untuk melakukan ibadah bersama,
 mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan sekolah,
 melaksanakan ibadah sesuai ajaran agama, misalnya: sholat, puasa.
 merayakan hari besar agama,
 melaksanakan ibadah tepat waktu. 

b. Berperilaku syukur.
 perilaku menerima perbedaan karakteristik sebagai anugerah Tuhan,
 selalu menerima penugasan dengan sikap terbuka,
 bersyukur atas pemberian orang lain,
 mengakui kebesaran Tuhan dalam menciptakan alam semesta,
 menjaga kelestarian alam, tidak merusak tanaman,
 tidak mengeluh,
 selalu merasa gembira dalam segala hal,
 tidak berkecil hati dengan keadaannya,
 suka memberi atau menolong sesama,
 selalu berterima kasih bila menerima pertolongan,

c. Berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan. 
 perilaku yang menunjukkan selalu berdoa sebelum atau sesudah melakukan tugas atau pekerjaan, 
 berdoa sebelum makan,
 berdoa ketika pelajaran selesai,
 mengajak teman berdoa saat memulai kegiatan,
 mengingatkan teman untuk selalu berdoa, 

d. Toleransi dalam beribadah.
 tindakan yang menghargai perbedaan dalam beribadah,
 menghormati teman yang berbeda agama,
 berteman tanpa membedakan agama,
 tidak mengganggu teman yang sedang beribadah,
 menghormati hari besar keagamaan lain,
 tidak menjelekkan ajaran agama lain. 

Silahkan download disini

Baca Selengkapnya ....

Alur Pemesanan Buku Teks Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017

Posted by Gya Edu Tuesday, July 26, 2016 0 comments

Alur Pemesanan Buku Teks Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 12/D/KR//2016 "Tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017" Ada beberapa poin penting, yaitu:

  1. Buku teks pelajaran K13 yang telah direvisi untuk kelas 1, 4, 7, dan 10 telah siap dibeli oleh sekolah pelaksana K13 Tahun Pelajaran 2016/2017 yang telah ditetapkan melalui SK Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah dan sekolah pelaksana K13 Tahun Pelajaran 2015/2016 yang telah ditetapkan melalui SK Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbiud;
  2. Pemesanan buku teks pelajaran k13 tersebut dapat dibeli mulai tanggal 1 Juli 2016 dengan cara belanja daring (online shopping) pada masing-masing laman penyedia (https://e-katalog.lkpp.go.id.backend/buku_kurikulum_2013);
  3. Kepala sekolah menugaskan operator Dapodik untuk melakukan pemesanan buku pada halaman online penyedia menggunakan User Id dan password Dapodik;
  4. Pembayaran buku teks pelajaran K13 melalui dana BOS dilakukan setelah pemesanan buku diterima oleh sekolah. Pembayaran dilakukan dengan salah satu cara, yaitu: a. pembayaran non tunai melalui payment gateway yang disediakan oleh masing-masing penyedia; b. pembayaran non tunai melalui transfer langsung kepada penyedia.
  5. Tata cara pemesanan dan pembayaran buku lebih rinci dapat diperiksa pada laman masing-masing penyedia.
  6. Pengaduan pembelian buku dapat disampaikan melalui telepon: 021-5703303. 021-57903020 Fax: 0215733125, SMS: 0811976929 Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
Demikian Alur Pemesanan Buku Teks Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017. Semoga informasi ini bermanfaat bagi sekolah-sekolah pelaksana K13.


Baca Selengkapnya ....

Kegiatan Kolektif Guru dan Cara Mendapatkan Angka Kreditnya

Posted by Gya Edu Monday, July 25, 2016 0 comments

Kegiatan Kolektif Guru dan Cara Mendapatkan Angka Kreditnya


Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Macam kegiatan tersebut dapat berupa:
a) Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/musyawarah kerja guru atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru. 

b) Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.

c) Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai  dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.

Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar  penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri guru bersangkutan. Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.

a) Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan  dari kepala sekolah/ madrasah.
 
b) Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.

Bagian Awal:
Memuat judul kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan
dari pelaksana kegiatan (jika ada). 

Kegiatan yang pelaksanaannya di kelompok/ musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS), sertifikat diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/musyawarah kerja guru. Sertifikat sebagai bukti keikutsertaan kegiatan di kelompok/musyawarah guru ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas usulan Ketua Kelompok/ Musyawarah Kerja. 

Bagian Isi:
a) tujuan kegiatan yang dilakukan;
b) penjelasan isi kegiatan;
c) tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut; dan
d) penutup. 

Bagian Akhir  
Lampiran,  yang terdiri dari: 
a) makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan, bahan bila yang bersangkutan sebagai
peserta maupun pembahas; 
b) matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana format berikut:




Baca Selengkapnya ....

Panduan Instrumen Penilaian Sikap Spritual Aspek Berprilaku Bersyukur

Posted by Gya Edu Saturday, July 23, 2016 0 comments

Panduan Instrumen Penilaian Sikap Spritual Aspek Berprilaku Bersyukur

Pada panduan penilaian kurikulum 2013 SD ada beberapa indikator yang menjadi patokan dalam menilai sikap berprilaku bersyukur, yaitu:
b. Berperilaku syukur.
 perilaku menerima perbedaan karakteristik sebagai anugerah Tuhan,
 selalu menerima penugasan dengan sikap terbuka,
 bersyukur atas pemberian orang lain,
 mengakui kebesaran Tuhan dalam menciptakan alam semesta,
 menjaga kelestarian alam, tidak merusak tanaman,
 tidak mengeluh,
 selalu merasa gembira dalam segala hal,
 tidak berkecil hati dengan keadaannya,
 suka memberi atau menolong sesama, 

Namun, indikator tersebut tidak harus menjadi patokan dalam penilian sikap berprilaku bersyukur. Guru bisa mengganti atau merubah indikator tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah yang bersangkutan. Oke, langsung saja download Instrumen Penilaian Sikap Spritual Aspek Berprilaku Bersyukur disini


Baca Selengkapnya ....

Tips Jitu Lulus PLPG

Posted by Gya Edu Thursday, July 21, 2016 0 comments

Tips Jitu Lulus PLPG


Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) sebentar lagi akan segera digelar serentak di seluruh rayon LPTK yang ditentukan di seluruh Indonesia. Dan tentu saja bagi para peserta yang sudah lulus Uji Kompetensi Guru (UKG) tentu ingin langsung lulus sertifikasi dan mendapat sertifikat profesi serta dinyatakan sebagai guru profesional yang pada akhirnya akan memperoleh haknya mendapatkan tunjangan profesional sebesar gaji pokoknya.
Namun untuk dapat lulus langsung PLPG tentu saja perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin termasuk empat kompetensi guru yang wajib dimiliki oleh seorang guru profesional. Uji kompetensi ini bukan sekedar mengevaluasi hasil belajar peserta selama PLPG, tetapi lebih kepada pengukuran kompetensi guru sebagai pendidik profesional. Uji kompetensi ini mencakup ujian tulis dan ujian kinerja.
Ujian tulis bertujuan untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogik, sedangkan ujian kinerja untuk mengungkap kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial secara holistik. Keempat kompetensi ini juga bisa dinilai selama proses pelatihan berlangsung. Ujian kinerja dilakukan dalam bentuk praktik pembelajaran bagi guru atau praktik bimbingan dan konseling bagi guru BK.
Adapun hal-hal yang akan dihadapi peserta PLPG sebagai syarat kelulusannya sebagai berikut :
1. Ujian Tulis
  • Ujian tulis pada setiap akhir PLPG dilaksanakan dengan pengaturan tempat duduk yang layak dan setiap 30 peserta diawasi oleh dua orang pengawas.
  • Ujian tulis terdiri atas Ujian Tulis Nasional (UTN) dan ujian tulis LPTK (UTL).
  • Soal Ujian Tulis Nasional (UTN) dikembangkan secara nasional di bawah koordinasi KSG.
  • Rayon LPTK  berkewajiban menjaga kerahasiaan soal Ujian Tulis Nasional (UTN).
  • Soal Ujian Tulis LPTK (UTL) dikembangkan oleh LPTK dalam bentuk soal uraian berbasis masalah.
  • Penilaian harus dilakukan secara sahih, adil, obyektif, dan akuntabel.
  • Pelaksanaan uji tulis harus sesuai dengan rambu-rambu uji kompetensi.
contoh ujian akhir PLPG 2012
    2. Ujian Praktek
    Dalam pelaksanaan ujian praktek ini peserta PLPG dalam rombel dibagi menjadi kelompok-kelompok kecil, setiap kelompok terdiri dari 10 peserta, selanjutnya setiap kelompok kecil melakukan hal-hal berikut :
    1)    Guru kelas dan guru mata pelajaran
    Ujian praktik terpadu dengan kegiatan peer teaching. Setiap peserta tampil dua kali, dan pada tampilan kedua merupakan ujian praktik. Tampilan pertama dan kedua untuk menilai kemampuan mengajar peserta
    a)    untuk 30 menit pertama, peserta melakukan praktik mengajar  dengan menggunakan RPP yang disusun pada saat workshop
    b)    pada 20 menit berikutnya peserta lain dan instruktur memberi masukan dan menilai dengan menggunakan IPPP.
    Adapun skor akhir kelulusan peserta PLPG adalah
    skor lulus PLPG
    2)    Guru bimbingan dan konseling atau konselor di sekolah
    Ujian praktik terpadu dengan kegiatan peer guidance and counseling. Setiap peserta tampil dua kali dan keduanya merupakan ujian praktik. Tampilan pertama melakukan konseling individual  dan tampilan kedua melakukan bimbingan kelompok atau  bimbingan klasikal  dengan menggunakan RPLKI dan RPLBK yang dibuat pada workshop.
    Pelaksanaan ujian praktik dengan langkah-langkah sebagai berikut.
    a)    Peserta mengemukakan tujuan dan mendemonstrasikan layanan bimbingan dan konseling selama 30 menit.
    b)    Peserta menerima masukan dari peserta lain dan instruktur serta mendapatkan penilaian dari Instruktur selama 20 menit.
    1. Pengujipada ujian praktik harus memiliki NIA yang relevan dengan mata pelajarannya.
    2. Ujian praktik mengajar dinilai dengan Instrumen Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran atau IPPP.
    3. Ujian praktik BKdinilai dengan instrumen penilaian konseling individual dan instrumen penilaian bimbingan kelompok atau klasikal.
    4. Skor Ujian Praktik (SUP) guru mata pelajaran dan guru kelas, diambil dari skor tampilan kedua.
    5. Skor akhir ujian praktik guru bimbingan dan konseling  adalah rata-rata skor tampilan pertama dan kedua.
    6. Penentuan kelulusan peserta PLPG dilakukan secara objektif dan didasarkan pada rambu-rambu penilaian yang telah ditentukan.
    7. Peserta yang lulus mendapat sertifikat pendidik, sedangkan yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang. Ujian ulang dilaksanakan maksimal duakali pada tahun berjalan.
    8. Ujian ulang dilakukan segera setelah tahapan PLPG selesai.
    9. Mekanisme ujian ulang disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing LPTK Penyelenggara, dapat dilakukan dengan:
    1)    peserta datang ke LPTK Penyelenggara;
    2)    asesor datang ke tempat peserta;
    3)    bekerjasama dengan LPTK terdekat dengan peserta (antar Rayon).
    1. Pelaksanaan ujian diatur oleh LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dengan mengacu rambu-rambu ini.
    2. Peserta yang belum lulus pada ujian ulang yang kedua diserahkan kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dibina lebih lanjut.
    Ujian Ulang
    Ujian ulang diperuntukkan bagi peserta sertifikasi yang belum mencapai batas nilai kelulusan. Ujian ulang pada hakikatnya sama dengan uji kompetensi yaitu meliputi ujian tulis dan/atau ujian praktik. Apabila peserta ujian ulang praktik untuk mata pelajaran tertentu jumlahnya sedikit, maka dapat digabungkan dengan peserta dari mata pelajaran yang serumpun. Setiap peserta yang tidak lulus uji kompetensi, diberi kesempatan maksimal 2 (dua) kali ujian ulang.
    Bagi peserta yang tidak lulus ujian ulang kedua dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan pembinaan. Ujian ulang diselesaikan pada tahun berjalan dengan menggunakan soal uji kompetensi terstandar yang dikembangkan oleh KSG. Pelaksanaan ujian ulang mengikuti rambu-rambu pelaksanaan ujian PLPG.


    Baca Selengkapnya ....

    Instrumen Penilaian Sikap Spritual

    Posted by Gya Edu Wednesday, July 20, 2016 1 comments

    Instrumen Penilaian Sikap Spritual


    Penilaian sikap disesuaikan dengan pendekatan pembelajaran yang dilakukan pada saat pembelajaran dan di luar pembelajaran. 

    a. Prosedur Pelaksanaan penilaian sikap meliputi hal-hal sebagai berikut:

    1) Mengamati perilaku peserta didik pada saat pembelajaran dan  di luar pembelajaran.

    Pada saat pembelajaran berlangsung siswa melaksanakan diskusi, kerja kelompok, tanya jawab, guru dapat melakukan penilaian aspek sikap sesuai dengan sikap yang muncul dari pembelajaran tersebut. Instrumen yang digunakan lembar pengamatan disesuaikan dengan pendekatan pembelajaran dan sikap yang dinilai. Di luar pembelajaran, penilaian sikap dilakukan melalui observasi siswa  saat istirahat, di perpustakaan, kantin, dan sebagainya selama masih dalam jam belajar di sekolah. 

    Silahkan download instrumen penilaian sikap pada link di bawah

    Instrumen Penilaian Sikap Spritual

    2) Mencatat perilaku-perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi. 

    Peserta didik yang menunjukkan sikap menonjol baik positif maupun negatif dirangkum di dalam jurnal oleh guru dalam satu semester. Guru kelas menggunakan satu lembar observasi untuk satu kelas yang menjadi tanggung-jawabnya, sedangkan guru muatan pelajaran menggunakan satu lembar observasi untuk setiap kelas yang diajarnya. Pembina kegiatan ekstrakurikuler menyerahkan hasil penilaiannya. Minimal pada pertengahan dan akhir semester guru muatan pelajaran dan pembina ekstrakurikuler menyerahkan perkembangan sikap spiritual dan sikap sosial setiap peserta didik kepada gurukelas untuk diolah lebih lanjut.  Hasil penilaian dirapatkan melalui dewan guru untuk menentukan nilai pada rapor peserta didik. 

    3) Menindaklanjuti hasil pengamatan.

    Hasil pengamatan dan catatan guru tentang aspek sikap peserta didik dibahas oleh seluruh guru minimal dua kali dalam satu semester. Pembahasan tersebut untuk menindaklanjuti hasil penilaian sikap peserta didik. Pada dasarnya setiap peserta didik diasumsikan berperilaku baik, namun hasil penilaian lebih ditekankan pada peningkatan dan ada pula yang mengalami penurunan terhadap sikap peserta didik. Sebagai tindak lanjut bagi peserta didik yang mengalami peningkatan, perlu diberikan suatu penghargaan baik secara verbal maupun non-verbal, sedangkan untuk peserta didik yang mengalami penurunan sikap maka perlu diberikan program pembinaan atau motivasi.  

    Silahkan download instrumen penilaian sikap pada link di bawah
    Download Instrumen Penilaian Sikap Spritual Aspek Ketaatan Beribadah


    Baca Selengkapnya ....

    Ingin Diklat Fungsional Guru Dapat Dinilai Angka Kreditnya, Ini Syaratnya

    Posted by Gya Edu Sunday, July 17, 2016 0 comments

    Ingin Diklat Fungsional Guru Dapat Dinilai Angka Kreditnya, Ini Syaratnya

    index
    Pernahkah Anda bertanya kenapa sertifkat diklat fungsional Anda tidak dapat dinilai angka kreditnya? Nah, pada poistingan kali ini, admin akan berbagi tentang persyaratan agar sertifikat diklat fungsional dapat dinilai angka kreditnya. Langsung saja simak penjelasannya di bawah ini:
    Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi no. 16 tahun 2009, Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain.
    Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak  sendiri dari guru yang bersangkutan.
    Untuk keperluan pemberian angka kredit,  bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.
    a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah.
    b. Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
    c. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.
    Nah, itu tadi persyaratan agar sertifikat kita dapat dinilai angka kreditnya oleh tim penilai.

    Baca Selengkapnya ....

    Permendikbud Pengganti Permen No.104 Th 2014 Tentang Penilaian

    Posted by Gya Edu Thursday, July 14, 2016 0 comments

    Permendikbud Pengganti Permen No.104 Th 2014 Tentang Penilaian


    Hallo, pada postingan kali ini www.infopendidikan.ga akan berbagi informasi mengenai Permendikbud Terbaru yang akan menggantikan Permendikbud No. 104 tahun 2014 tentang Penilaian.

    Dengan terbitnya Permendikbud No. 023 tahun 2016 ini, maka permendikbud no. 104 tahun 2014 tidak akan berlaku lagi. Berikut beberapa kutipan dari Permendikbud No. 023 Tahun 2016

    INSTRUMEN PENILAIAN 

    Pasal 14 
    (1)    Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam
    bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan
    perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai
    dengan karakteristik kompetensi dan tingkat
    perkembangan peserta didik. 
    (2)    Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan
    pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian
    sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi,
    konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas
    empirik. 
    (3)    Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah
    dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi,
    konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik
    serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan
    antarsekolah, antardaerah, dan antartahun. 
    Selengkapnya langsung download aja Permendikbud No. 023 Tahun 2016 pada tautan berikut
     https://goo.gl/urju2r

    Baca Selengkapnya ....

    Inilah Sedikit Tentang Penilaian Autentik

    Posted by Gya Edu Wednesday, July 13, 2016 0 comments

    Inilah Sedikit Tentang Penilaian Autentik


    PENILAIAN- Tahun 1949 pendidik kondang dunia Ralph Tyler mengusulkan konsep tentang evaluasi siswa yang telah diperluas, mencakup pendekatan-pendekatan lainnya disamping tes dan kuis. Guru dituntut untuk mengambil sampel pembelajaran dengan cara mengoleksi produk-produk dari upaya siswa sepanjang tahun. Praktik tersebut berkembang menjadi apa yang kini kita sebut sebagai Penilaian Autentik. Penialaian autentik mencakup sederetan pendekatan termasuk penilaian portofolio, jurnal dan buku catatan, rekaman video, performan, dan proyek.
    penilaian autentik
    Beberapa Manfaat Penialaian Autentik
    • Siswa menekankan peran aktif siswa dalam proses penialaian, mengurangi tekanan kecemasan terhadap tes dan meningkatkan percaya diri siswa.
    • Penilaian autentik dapat diterapkan dengan sukses terhadap siswa dari beragam latar belakang kultural, gaya belajar, dan kemampuan akademis.
    • Tugas-tugas yang digunakan dalam penialaian autentik akan lebih menarik dan reflektif pada kehidupan keseharian siswa.
    • Lebih berpusat kepada siswa.
    Penilaian autentik memang baru bagi kebanyakan siswa. Awalnya mungkin mereka akan susah beradaptasi. hal tersebut dikarenakan setelah berpuluh tahun terkondisi oleh tes dengan menggunakan kertas dan pensil, mencari jawaban tunggal yang benar, memang tidak dapat dilupakan begitu saja. Penilaian autentik membutuhkan cara baru dalam memahami pembelajaran dan evaluasi. Peran guru juga berubah. Pekerjaan atau tugas khusus yang harus dievaluasikan dan kriteria penilaiannya perlu dengan jelas diidentifikasikan sejak awal.
    Untuk mengawalinya, perkenalkanlah penilaian autentik dalam satu bidang (misalnya tentang pekerjaan rumah) dan kemajuan dalam langkah-langkah kecil sementara siswa beradaptasi.
    Demikian informasi tentang penilaian autentik ini, semoga bermanfaat. Dan terimakasih untuk share.

    Baca Selengkapnya ....

    Rekrutmen dan Seleksi Calon Widyaiswara oleh PPPPTK

    Posted by Gya Edu 0 comments

    Rekrutmen dan Seleksi Calon Widyaiswara oleh PPPPTK

    Rekrutmen dan Seleksi Calon Widyaiswara oleh PPPPTK

    Hallo, kali ini www.infopendidikan.ga akan berbagi informasi mengenai Rekrutmen dan Seleksi Calon Widyaiswara oleh PPPPTK. Kali aja para guru berminat untuk berkarir sebagai widyaiswara, Berikut potongan kutipan dari edaran tersebut.

    Dalam rangka memenuhi kebutuhan widyaiswara di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial (PPPPTK PKn dan IPS), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara akan melaksanakan rekrutmen dan seleksi calon widyaiswara tahun 2016. Rekrutmen dan seleksi calon widyaiswara tersebut adalah untuk mengisi formasi tiga (3) widyaiswara dengan bidang keahlian: SD, IPS SMP, PPKn, Ekonomi, Antropologi, Sejarah, Diklat Umum (Diklat Guru, Peningkatan Kompetensi Tendik, dll.).
    Sehubungan dengan hal tersebut, PPPPTK PKn dan IPS menjaring PNS di lingkungan kabupaten/kota/provinsi (guru atau pengawas sekolah) yang berminat dan memenuhi syarat menjadi widyaiswara, serta telah mendapat izin tertulis untuk mengikuti proses seleksi dari pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan.
    Adapun persyaratan calon widyaiswara adalah sebagai berikut:
    1. Usia maksimal 49 tahun;
    2. Berpendidikan serendah-rendahnya Magister (S-2) dari perguruan tinggi yang  terakreditasi. Kualifikasi/bidang keahlian diutamakan yang relevan dengan kebutuhan yang ditunjukkan dengan pendidikan S-1 atau S-2 atau pengalaman kerja;
    3. Menduduki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b;
    4. Menyerahkan portofolio calon widyaiswara (format terlampir);
    5. Menyerahkan SK jabatan terakhir;
    6. Menyerahkan fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;....

    Baca Selengkapnya ....

    Panduan Menghadiri Seminar Online Guru Pembelajar

    Posted by Gya Edu Monday, July 11, 2016 0 comments

    Panduan Menghadiri Seminar Online Guru Pembelajar


    Panduan Menghadiri Seminar Online Guru Pembelajar

    Untuk Pemakaian Personal

    Peralatan yang diperlukan

    • Notebook dengan internal webcam, atau jika ada gunakan eksternal webcam 
    • Kabel Ethernet untuk koneksi internet
    • USB Headset, (Headset digunakan untuk menghindari echo/noise jika menggukaan internal speakerphone dari laptop)
    Panduan Menghadiri Seminar Online Guru Pembelajar

    Untuk Pemakaian di Ruang Meeting

    Peralatan yang diperlukan

    • Notebook 
    • Ethernet kabel untuk koneksi internet
    • Eksternal USB Speakerphone yang mendukung echo canceller
    • EksternalUSB  camera 
    • Atur penempatan Kamera agar dapat mencover seluruh peserta meeting bisa ditambah dengan tripod 
    • Untuk Display dalam ruang Meeting dari laptop bisa menggunakan Proyektor atau LCD 

    Unduh panduan lengkapnya disini



    Baca Selengkapnya ....

    Baru: Model Pembelajaran Kooperatif pada Kurikulum 2013

    Posted by Gya Edu 0 comments

    Baru: Model Pembelajaran Kooperatif pada Kurikulum 2013


    Baru: Model Pembelajaran Kooperatif pada Kurikulum 2013


    Pembelajaran kooperatif merupakan model pembelajaran yang mengutamakan kerjasama diantara siswa dalam rangka mencapai suatu tujuan pembelajaran

    Tujuan pembelajaran kooperatif, yaitu sebagai berikut:


    1. Hasil belajar akademik, yaitu untuk meningkatkan kinerja siswa dalam tugas-tugas akademik. Pembelajaran model ini dianggap unggul dalam membantu kesulitan siswa dalam memahami konsep-konsep yang sulit.
    2. Penerimaan terhadap keragaman, yaitu agar siswa menerima teman-temannya yang mempunyai berbagai macam latar belakang.
    3. Pengembangan keterampilan sosial, yaitu untuk mengembangkan keterampilan sosial siswa diantaranya berbagi tugas, aktif bertanya, menghargai pendapat orang lain, memncing teman untuk bertanya, berani mengungkapkan ide-ide, dan bekerja dalam kelompok.

    Ciri-ciri model pembelajaran kooperatif, adalah sebagai berikut:

    • Siswa belajar dalam kelompok secara bersama-sama dalam rangka menuntaskan materi belajarnya.
    • Kelompok bersifat heterogen, yakni terdiri dari anggota siswa yang memiliki kemampuan tinggi, sedang, dan rendah. Selengkapnya >>>

    Baca Selengkapnya ....

    Teknik Penilaian Sikap Kurikulum 2013 Terbaru

    Posted by Gya Edu 0 comments

    Teknik Penilaian Sikap Kurikulum 2013 Terbaru


    Penilaian sikap di sekolah dasar dilakukan oleh guru kelas, guru muatan pelajaran agama, PJOK, dan pembina ekstrakurikuler. Ada dua teknik penilaian sikap yang dapat digunakan, yaitu: 

    1. Teknik Utama
    • observasi
    • wawancara
    • catatan anekdot (anecdotal record),
    • catatan kejadian tertentu (incidental record)

    2. Teknik Penunjang
    • penilaian diri dan,
    • penilaian antar-teman

    Teknik penilaian penunjang ini dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, sehingga hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu alat konfirmasi dari hasil penilaian
    sikap oleh pendidik.

    Teknik Penilaian Sikap Kurikulum 2013 Terbaru
    Dalam penilaian sikap, diasumsikan setiap peserta didik memiliki karakter dan perilaku yang baik, sehingga jika tidak dijumpai perilaku yang menonjol maka nilai sikap peserta didik tersebut adalah BAIK, dan sesuai dengan indikator yang diharapkan. Perilaku menonjol (sangat baik/kurang baik) yang dijumpai selama proses pembelajaran dimasukkan ke dalam catatan pendidik.

    Selanjutnya, untuk menambah informasi, guru kelas mengumpulkan data dari hasil penilaian sikap yang dilakukan oleh guru muatan pelajaran lainnya, kemudian merangkum menjadi deskripsi (bukan angka atau skala). Penilaian yang utama dilakukan oleh guru kelas melalui observasi selama periode tertentu dan penilaian sikap tidak dilaksanakan pada setiap kompetensi dasar (KD)

    Penilaian sikap dapat dilakukan melalui teknik observasi, wawancara, penilaian diri, dan penilaian antarteman, selama proses pembelajaran berlangsung, dan tidak hanya di dalam
    kelas. Hasil penilaian sikap berupa deskripsi yang menggambarkan perilaku peserta didik. Hasil akhir penilaian sikap diolah menjadi deskripsi sikap yang dituliskan di dalam rapor peserta didik. 

    Penilaian sikap spiritual dan sosial dilaporkan kepada orangtua dan pelaku kepentingan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu semester. Laporan berdasarkan catatan pendidik hasil musyawarah guru kelas, guru muatan pelajaran, dan pembina ekstrakurikuler. Pelaksanaan penilaian sikap spiritual dan sosial  dilakukan setiap hari pada saat pembelajaran dan di luar pembelajaran dengan menggunakan stimulus yang disiapkan guru. Respon atau jawaban yang diberikan peserta didik dicatat dalam lembar observasi disiapkan oleh guru. 

    Penilaian sikap spiritual dan sosial juga dapat dilakukan dengan menggunakan penilaian diri dan penilaian antarteman. Hasil penilaian diri dan penilaian antarteman digunakan guru sebagai penguat
    atau konfirmasi hasil catatan observasi yang dilakukan oleh guru. 

    Stimulus atau lontaran kasus yang diberikan guru hendaknya dalam rangka pembentukan sikap dan perilaku baik sesuai agama peserta didik, hubungan dengan Tuhan (akhlak mulia), hubungan dengan sesama serta hubungan dengan lingkungan. Melalui aspek tersebut diharapkan peserta didik memiliki
    sikap budipekerti luhur, sikap sosial yang baik, toleransi beragama, dan peduli lingkungan.

    Jadi, kesimpulannya dalam penilaian sikap ada dua teknik yang dapat digunakan, yaitu teknik utama (observasi, wawancara, dan jurnal) dan tekni penunjang (penilaian diri dan penilaian antarteman). Penilaian penunjang bertujuan untuk menguatkan penilaian utama. Penilaian sikap diambil pada saat pembelajaran dan diluar pembelajaran, namun tidak dilaksanakan pada setiap KD. Penialain sikap dilakukan oleh guru kelas, dan dapat dibantu oleh guru PAI, Penjas, dan pembina ekskul. Hasil penilaian sikap akan dideskripsikan pada laporan hasil belajar siswa di akhir semester dengan berdasar rapat musyawarah guru kelas, guru mapel, dan pembina ekskul. Deskripsi tidak disertai dengan angka-angka.

    Baca Selengkapnya ....

    Mengapa KTI Dikatakan Tidak APIK (Asli, Perlu, Ilmiah, dan Konsisten)

    Posted by Gya Edu Sunday, July 10, 2016 0 comments

    Mengapa KTI Dikatakan Tidak APIK (Asli, Perlu, Ilmiah, dan Konsisten)


    Laporan KTI dapat dikatakan  TIDAK APIK, apabila Laporan KTI tersebut tidak memuat 4 aspek, yaitu Asli, Perlu, Ilmiah, Konsisten (APIK).

    Laporan KTI yang tidak Asli, antara lain:
     terdapat bagian-bagian tulisan yang dirubah di sana-sini, bentuk ketikan yang tidak sama, tempelan nama, terdapat petunjuk adanya lokasi dan subyek yang tidak konsisten, terdapat tanggal pembuatan yang tidak sesuai, terdapat berbagai data yang tidak konsisten, tidak akurat;
     waktu pelaksanaan kegiatan yang kurang wajar;
     adanya kesamaan isi, data dan hal lain yang sangat mencolok dengan laporan orang lain;
     tidak adanya lampiran dokumen-dokumen kegiatan yang dapat memberikan bukti bahwa kegiatan itu telah dilaksanakan.
    Syarat agar diklat fungsional guru dapat dinilai
    Laporan kegiatan yang tidak Perlu, antara lain:
     masalah yang dikaji terlalu luas, tidak langsung berhubungan dengan permasalahan yang berkaitan dengan upaya pengembangan profesi dari guru yang bersangkutan.
    KTI yang tidak Ilmiah,  antara lain ditandai oleh:
     latar belakang masalah tidak jelas sehingga tidak dapat menunjukkan pentingnya hal yang dibahas dan hubungan masalah tersebut dengan upayanya untuk mengembangkan profesinya; antara lain ditandai dengan:
     kebenarannya tidak terdukung oleh kebenaran teori, kebenaran fakta dan kebenaran analisisnya;
     kesimpulan tidak/belum menjawab permasalah-an yang diajukan.
    KTI yang tidak Konsisten, antara lain ditandai dengan:
     masalah yang dikaji tidak sesuai dengan tugas si penulis, atau atau tugas pokok penulisnya;
     masalah yang dikaji tidak berkaitan dengan upaya penulis untuk mengembangkan profesinya.
    Nah itu tadi tanda-tanda KTI seseorang dapat dikatakan tidak APIK. Semoga artikel ini bermanfaat, dan jika dirasa bermanfaat jangan lupa untuk berbagi:D

    Baca Selengkapnya ....

    Kini Guru Diberi Kemudahan untuk Melakukan Publikasi Ilmiah

    Posted by Gya Edu Friday, July 8, 2016 0 comments

    Kini Guru Diberi Kemudahan untuk Melakukan Publikasi Ilmiah






    Assalamu'alaikum, salam sejahtera selalu. Pada postingan kali ini www.infopendidikan.ga akan berbagi informasi mengenai Kini Guru Diberi Kemudahan untuk Melakukan Publikasi Ilmiah.
    Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan.
    Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan akan terbit setiap bulan April, Agustus, dan Desember, yang akan memuat artikel hasil penelitian dan kajian yang berkaitan dengan kebijakan dan permasalahan pendidikan dan kebudayaan. Peneliti, dosen, guru, mahasiswa, dan masyarakat umum dapat mengirimkan naskah kepada kami sesuai dengan Pedoman penulisan.




    Alamat Redaksi:
    Sekretariat Balitbang Kemdikbud
    Gedung E lantai 2
    Jl. Jenderal Sudirman, Senayan - Jakarta Pusat
    No. Telp. 021 57900405
    Homepage: http://jurnaldikbud.kemdikbud.go.id
    Email: jurnaldikbud@kemdikbud.go.id dan jurnaldikbud@yahoo.com
    Sumber: http://jurnaldikbud.kemdikbud.go.id




    Baca Selengkapnya ....
    credit for cara membuat email - Copyright of Informasi Pendidikan Nasional.