Mendikbud Tidak Akan Bisa Hapus Sertifikasi Guru
Friday, July 29, 2016
0
comments
Mendikbud Tidak Akan Bisa Hapus Sertifikasi Guru
Maraknya beredar wacana di sosial media yang menyatakan bahwa Mentri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru akan menghapus sertifikasi menggugah admin untuk menulis postingan kali ini.
Berbeda dengan Kurikulum 2013, program sertifikasi sangat sulit untuk dihapus walaupun tidak menutup kemungkinan untuk penghapusannya. Mengapa demikian?
Sebelumnya kita bandingkan dulu sebagian kutipan di bawah ini.
Tentang Kurikulum 2013
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIANOMOR 57 TAHUN 2014TENTANGKURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ......
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH
IBTIDAIYAH.
Pasal 1
(1) Kurikulum pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang telah
dilaksanakan sejak tahun ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum 2013
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
(2) Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kerangka Dasar Kurikulum;
b. Struktur Kurikulum;
c. Silabus; dan
d. Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu.
Pasal 2
Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
huruf a berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai
dengan Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 3
(1) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b
merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan
pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar.
(2) Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan
untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang
peserta didik sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah pada setiap tingkat kelas.
(3) Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kompetensi Inti sikap spiritual;
b. Kompetensi Inti sikap sosial;
c. Kompetensi Inti pengetahuan; dan
d. Kompetensi Inti keterampilan
(4) Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan kemampuan dan
muatan pembelajaran untuk suatu tema pembelajaran atau mata pelajaran
pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang mengacu pada Kompetensi
Inti.Permendikbud ttg K13.pdf
Tentang sertifikasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG
GURU DAN DOSEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,......
11. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik
untuk guru dan dosen.
12. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan
yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga
profesional.
BAB III
PRINSIP PROFESIONALITAS
Pasal 7
(1)
Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan
khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai
berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu
pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang
pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan
bidang tugas;
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas
keprofesionalan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar
sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru.
Pasal 11UU Guru dan Dosen No.14 th 2005.pdf
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi
yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif,
transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki
kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada
satuan pendidikan tertentu.
Pasal 13
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan
anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat
oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk
peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Nah, berdasarkan diatas. Saya simpulkan:
1. Kurikulum 2013 dasar hukumnya berupa Permendikbud N0.57 th 2014.
2. Sertifikasi dasar hukumnya, yaitu UU Guru dan Dosen No. 14 Th 2005
3. Kurikulum 2013 penghapusannya atau pergantiannya dengan Permendikbud.
4. Sertifikasi penghapusan atau pergantiannya tentunya juga harus dengan UU
So "wacana mentri hapus sertifikasi" sangat tidak mungkin, Berbeda dengan Kurikulum 2013.
Mudah-mudahan artikel ini bisa memberikan pencerahan bagi kegelisahan para guru untuk menghadapi wacana yang marak beredar di sosmed tentang "mentri akan hapus sertifikasi pada bulan agustus"
Baca Selengkapnya ....